- Back to Home »
- PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM BERBAGAI ASPEK KEHIDUPAN
Posted by : Unknown
Selasa, 23 Juli 2013
A. KEDUDUKAN
WARGA NEGARA DAN PEWARGANAGARAAN DI INDONESIA
1. Kedudukan
Warga Negara
Mengenai warga negara dan penduduk telah tercantum
dalam UUD 1945 pasal 26, yaitu:
·
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang Undang
sebagai warga negara.
·
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia,
·
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur
dengan Undang Undang.
Penduduk negara Indonesia dapat dibedakan menjadi dua
macam golongan, yaitu golongan warga negara Indonesia dan golongan warga negara
asing (WNA).
Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan
unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal
balik antara warga negara dan negaranya.Setiap warga negara mempunyai hak dan
kewajiban terhadap warga negaranya, sebaliknya negara mempunyai memberikan
perlindungan terhadap warganegaranya. Berikut ini merupakan merupakan dasar dan
landasan hukum yang mengatur kedudukan warga negara sej ak Proklamasi
Kemerdekaan RI.
a. Pasal 26
UUD 1945,yang menyatakan bahwa:
1) Yang
menjadi warga negaa ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara;
2) Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia; dan
3) Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
b. UUD 1945
pasal 28 D ayat 4,menyatakan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
c. UU No. 10
Februari 1910,tentang peraturan kekawulanegaraan Belanda bukan Belanda
d.
UU No.3/1946, tentang warga negara dan penduduk Indonesia
e.
Keputusan Presiden RIS No. 33 Tahun 1950, tentang
kebangsaan Indonesia
dan kebangsaan Belanda
f. UU No. 2
tahun 1958, tentang perjanjian penyelesaian dwi-kewarganegaraan RI-RRC
g. UU No.62 Tahun
1958, tentang kewarganegaraan RI
h. UU No.4
Tahun 1958, tentang perjanjian dwi-kewarganegaraan antara RI dan RRT/RRC yang
memperbarui UU No.2/1958
i. UU No.3
Tahun 1976, merupakan perubahan pasal 18 UU No. 62 Tahun 1958, tentang
kewarganegaraan RI, yang diundangkan dalam Lembaran negara (LN) 1976/20; TLNNo.3077
j. Keputusan
Presiden No.56 Tahun 1996, tentang penghapusan bukti kewarganegaraan RI, warga
keturunan Tionghoa yang sudah menjadi WNI tidak lagi diharuskan membawa surat
bukti kewarganegaraan RI (SBKRI)
k. UU No. 12
Tahun 2006, tentang kewarganegaraan, yang disetujui DPR pada tanggal 11 Juli
2006,dan disahkan oleh presiden sejak tanggal 1 Agustus 2006.
Istilah warga negara merupakan terjemahan dari istilah
Belanda, Staatsburger. Sedangkan istilah Inggris untuk pengertian yang sama
adalah citizen, dan istilah Prancisnya adalah citoyen. Dalam Bahasa Indonesia
dikenal pula istilah kaulanegara. Istilah kauta yang berasal dari bahasa Jawa ini,
berdasarkan peraturan perundang-undangan Hindia Belanda mempunyai pengertian
yang sepadan dengan istilah Belanda onderdaan yang menunjuk pada ikatan antara
seorang warga negara dan negaranya
Sedangkan menurut Undang Undang No. 12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pada pasal 1 disebutkan bahwa warga
negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Rakyat sesuatu negara meliputi semua orang yang akan
bertempat tinggal di wilayah kekuasaan negara dan tunduk pada kekuasaan negara
itu.
Orang-orang yang berada di wilayah suatu negara dapat
dibagi atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk
|
Bukan Penduduk
|
Mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang
ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan diperkenankan mempunyai
tempat tinggal pokok(domisili) dalam wilayah negara itu.
Penduduk warga negara disingkat warga negara.
|
Mereka yang berada di wilayah suatu negara untuk
sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara
itu.
Penduduk bukan warga negara disebut orang asing.
|
Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum
tertentu merupakan anggota dari suatu negara. Dengan kata lain, warga negara
adalah mereka yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara,atau
melalui proses naturalisasi.
Bukan warga negara (orang asing ) adalah mereka yang
berada pada suatu negara yang bersangkutan, contohnya Duta Besar. Pada Umumnya
hal yang membedakan antara warga negara dan bukan warga negara adalah hak dan
kewajibannya,misalnya yang bukan warga negara Indonesia tidak dapat ikut serta
dalam pemilu di Indonesia.
2. Asas Kewarganegaraan
Secara umum, orang beranggapan bahwa setiap orang yang
berada di suatu negara adalah warga negara. Namun, yang menjadi persoalan
adalah siapa yang bisa menentukan bahwa seseorang itu merupakan warga negara
atau bukan, karena hal itu berkaitan dengan hak dan kewaj iban dari setiap
warga negara.
Berdasarkan Konvensi Den Haag Tahun 1930 pasal 1
menyatakan bahwa penentuan pewarganegaraan merupakan hak mutlak dari negara
yang bersangkutan. Namun demikian, hak mutlak ini dibatasi oleh apa yang
disebut general principles, yakni sebagai berikut:
a. Tidak
boleh bertentangan dengan konvensi-konvensi internasional.
b. Tidak
boleh bertentangan dengan kebiasaan internasional.
c. Tidak
boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum umum yang secara internasional
diterapkan dalam hal penentuan kewarganegaraan.
Berdasarkan pada Konvensi Den Haag tersebut, maka
negara mempunyai kebebasan untuk membentuk ketentuan mengenai
kewarganegaraannya. Hal inilah yang menyebabkan dalam penentuan status
kewarganegaraan seseorang dikenai adanya asas ius soli dan ius sanguinis
dari segi ke/ahiran dan asas persatuan hukum dan asas persamaan derajat dari
segi perkawinan.
Asas kewarganegaraa yang mula-mula dipergunakan
sebagai dasar dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga
negara dari sesuatu negara adalah:
a. Asas keturunan (Ius sanguinis)
dan b. Asas tempat kelahiran (ius
soli)
Asas keturunan (Ius
sanguinis)
|
Asas ius
soli
|
Asas
Ius Sanguinis menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian atau
keturunan orang yang bersangkutan. Jadi yang menentukan kewarganegaraan
seseorang ialah kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan
dimana ia sendiri dan orang tuanya berada dan dilahirkan. Contoh : seorang
yang lahir di negara A, yang orang tuanya adalah warga negara B, adalah warga
negara B
|
Asas
Ius Soli, menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara
tempat in dilahirkan. Contoh : seseorang yang lahir di negara A, adalah negara A, walaupun
orang tuanya adalah warga negara B.
|
Dalam menentukan kewarganegaraannya beberapa negara memakai asas ius soli, sedangkan
negara lain menggunakan asas ius sanguinis. Hal demikian menimbulkan dua kemungkinan,
yaitu:
Apatride
|
Bipatride
|
Apatride yaitu adanya
seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
|
Bipatride, yaitu adanya
seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus
(kewarganegaraan rangkap atau dwi kewarganegaraan)
|
Seorang keturunan bangsa A, yang negaranya memakai dasar kewarganegaraan ius
soli, lahir di negara B, dimana berlaku dasar ius sanguinis. Orang
ini bukanlah warga negara A, karena ia tidak lahir di negara A, tetapi juga
bukan warga negara B, karena ia bukanlah keturunan bangsa B. Dengan demikian,
orang ini sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. la adalah apatride.
Seorang keturunan bangsa B yang negaranya menganut asas ius sangumis
lahir di negara A, dimana beriaku asas ius soli. Karena orang ini adalah
keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi,
negara A ia juga menganggapnya sebagai warga negaranya, karena ia dilahirkan di
negara A, Jadi, orang ini mempunyai dwikewarganegaraan. Ia adalah bipatride.
Adanya ketentuan-ketentuan yang tegas mengenai kewarganegaraan dianggap sangat
penting bagi tiap negara karena hal itu dapat mencegah adanya penduduk yang apatride
dan bipatride. Ketentuan-ketentuan itu penting pula untuk membedakan hak dan
kewajiban-kewajiban bagi warga negara dan bukan warga negara.
Disamping dari sudut kelahiran, hukum kewarganegaraan juga mengenai dua
asas yang erat kaitannya dengan masalah perkawinan, yaitu asas kesatuan hukum
dan asas persamaan derajat. Suatu perkawinan dapat menyebabkan terjadinya
perubahan status kewarganegaraan seseorang. Masalah muncul apabila terjadi
suatu perkawinan campuran, yaitu suatu perkawinan yang dilangsungkan oleh para
pihak yang berbeda kewarganegaraannya. munculnya kedua asas ini berawal dari
kedudukan pihak wanita di dalam perkawinan campuran ini.
Asas kesatuan hukum bertolak dari hakikat suami istri
ataupun ikatan dalam keluarga. Keluarga merupakan inti masyarakat. Masyarakat
akan sejahtera apabila didukung oleh keluarga-keluarga yang sehat dan tidak
terpecah. Dalan menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat suatu keluarga ataupun
suami istri yang baik, perlu mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat.
Perlu adanya suatu kesatuan dalam keluarga, lalu siapakah yang harus mengikuti
kewarganegaraan partnernya? Apakah suami yang harus mengikuti kewarganegaraan
istrinya atau sebaliknya ? Pada prinsipnya kedua alternatifini dapat saja
terjadi, akan tetapi pada umumnya pihak istrilah yang mengikuti kewarganegaraan
suaminya.
Namun, seringkali hal semacam ini kurang dapat
diterima oleh sebagian pihak. Berdasarkan emansipasi wanita, hal ini tentu
dapat dianggap sebagai sesuatu yang merendahkan derajat wanita. Wanita sama
seperti laki-laki, mempunyai hak bebas untuk memilih apa yang terbaik untuk
dirinya, bukan sekedar mengekor suaminya. Kemudian muncullah asas baru dalam
kewarganegaraan, yaitu asas persamaan derajat.
Dalam asas persamaan derajat ditentukan bahwa suatu
perkawinan tidak menyebabkan berubahnya status kewarganegaraan masing-masing
pihak. Baik pihak suami maupun pihak istri tetap kewarganegaraannya, artinya
asal kewarganegaraan mereka masing-masing tetap sama seperti sebelum perkawinan
berlangsung.
Dari sudut kepentingan nasional masing-masing negara
asas persamaan derajat mempunyai aspek yang positif. Asas ini dapat menghindari
terjadinya penyelundupan hukum. Misalnya, seseorang yang berkewarganegaraan
asing yang ingin memperoleh status warga negara suatu negara berpura-pura
melakukan perkawinan dengan seorang warga negara dari negara yang bersangkutan.
Melalui perkawinan itu, orang tersebut memperoleh kewarganegaraan yang ia
inginkan. Setelah status kewarganegaraan itu diperoleh, mereka kemudian
bercerai. Untuk menghindari penyelundupan hukum yang semacam ini, ada banyak
negara yang menggunakan asas persamaan derajat ini dalam peraturan mengenai
kewarganegaraan.
Seperti halnya penggunaan dua asas kewarganegaraan
dari segi kelahiran (ius soli dan ius sanguinis), penggunaan asas kesatuan
hukum dan persamaan derajat yang berlainan dapat menimbulkan status bipatride
dan apatride, khususnya bagi pihak istrinya. Melalui perkawinan, seorang wanita
dapat mempunyai kewarganegaraan lebih dari satu. Sebaliknya melalui perkawinan
pula seorang wanita dapat kehilangan kewarganegaraan.
Sebagai contoh, negara X menganut asas kesatuan hukum,
sedangkan negara Y menganut asas persamaan derajat. Apabila ada seorang
laki-laki warga negara X menikah dengan seorang wanita berkewarganegaraan Y,
maka si wanita akan berkewarganegaraan rangkap (bipatride). Karena menurut
ketentuan negaranya (negara Y), ia tidak diperkenankan untuk melepas
kewarganegaraan Y-nya. Sementara itu, menurut ketentuan dari negara suaminya
(negara X), ia harus menjadi warga negara X mengikuti status suaminya.
Sebaliknya, apabila si wanita warga negara X sementara
suaminya berkewarganegaraan Y, ia akan berstatus apatride. la ditotak oleh
negara suaminya (negara Y) karena menurut ketentuan negara Y suatu perkawinan
tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak.
Sedangkan di negaranya sendiri (negara X) kewarganegaraanya tetah terlepas,
karena perkawinannya dengan laki-laki asing, maka ia harus melepaskan
kewarganegaraan X-nya untuk mengikuti kewarganegaraan suaminya. Ada dua
kemungkinan mengenai status kewarganegaraan seseorang yaitu bipatride dan apatride
maka untuk menentukan pewarganegaraan seseorang terdapat dua macam stelsel yaitu
steisel pasifdan stelsel aktif.
Stelsel Aktif
|
Stelsel pasif
|
Stelsel Aktif, untuk menjadi warga negara dengan
melakukan tindakan hukum tertentu (naturalisasi).
|
Stelsel pasif semua penduduk diakui sebagai warga
negara, kecuali ia menyataRah menolak menjadi warga negara atau yang lebih
dikenal dengan istilah hak repudiasi.
|
Ada beberapa cara untuk memperoleh kewarganegaraan, antara
lain:
a. perkawinan d. mengikuti
kewrganegaraan ayah dan ibunya
b. keturunan e. naturalisasi
(pewarganegaraan)
c. permohonan f. pernyataandari
pihak yang bersangkutan
3. Pernyataan
Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia dan Hal Yang Menyebabkan Hilangnya Status
Kewarganegaraan.
Di Indonesia, hukum mengenai kewarganegaraan ini
diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia
yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Siapa yang Menjadi Warga Negara Indonesia
Pasal 2
Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara. (Yang dimaksud dengan "bangsa Indonesia asli" adalah
orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia, sejak kelahirannya dan
tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri).
Warga Negara
Indonesia adalah:
Pasal 4
a.
Setiap orang yang berdasarkan peraturan pemndang-undangan dan/atau
berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum
Undang Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia,
b.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga
Negara Indonesia,
c.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia
dan ibu warga negara asing.
d.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara
asing dan ibu warga negara Indonesia.
e.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara
Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara
asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
f.
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus hari) setelah ayahnya
meningga) dunia dari perkawinan yang sail dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
g.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara
Indonesia.
h.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara
asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun
dan/atau belum kawin.
i.
Anak yang lahir di wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
j.
Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia
selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
k.
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan
ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
l.
Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang
ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat
anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan.
m.
Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia.
Pasal 5
(1)
Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum
berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya
yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
(2)
Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara
sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap
diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Pasal 6
(1) Dalam hal status
kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan
ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut
harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
(2) Pernyataan
untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara
tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana
ditentukan didalam peraturan perundang-undangan.
(3) Pernyataan
untuk memiiih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas)
tahun atau sudah kawin.
Pasal 7
Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang
asing. Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
Pasal 8
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui
pewarganegaraan.
Pasal 9
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. telah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia
paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun
tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani
dan rohani;
d. dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika
dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi kewarganegaraan
ganda;
g. mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h.
membayar ruang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Pasal 10
(1)
Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh
pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup
kepada Presiden melalui Menteri.
(2)
Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimanp dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Pejabat.
Pasal 19
(1) Warga
negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga
negara di hadapan pejabat.
(2) Pernyataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah
bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun
berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut,
kecuali dengan memperoleh kewarganegaraan tersebut mengakibatkan
berkewarganegaraan ganda.
(3) Dalam hal
yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang
diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang
bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan
alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh
Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang
bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Pasal 21
(1) Anak yang
belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal
di wilayah Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Anak
warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia.
(3) Dalam hal
anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan
ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia
Pasal 23
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang
bersangkutan:
a. memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak
menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan
mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan
sudah berusia 18 (delapan betas) tahun, bertempat tingal di luar negeri, dan dengan
dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk
dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara
sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu dan
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat
dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara
sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau
bagian dari negara asing tersebut;
g. tidak
diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. mempunyai
paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan
sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku di negara lain atas namanya, atau;
i. bertempat
tinggal di luar Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam
rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannnya
untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun
itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak
mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada
Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah
memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan
tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Pasal 24
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi
mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan
mengikuti wajib militer.
Pasal 25
(1) Perempuan
Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan
kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya,
kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan
tersebut.
(2) Laki-laki
Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum asal negara istrinya,
kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan
tersebut.
Pasal 27
Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan
yang sah tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau
suami.
Pasal 28
Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan
keterangan yang kemudian hari dinyatakan p'atsu atau dipalsukan, tidak benar,
atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang,
dinyatakan batal kewarganegaraannya.
Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
Pasal 31
Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat
memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur kewarganegaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.
Pasal 32
(1)
Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, dan Pasal 26
ayat (1) dan ayat (2) dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri tanpa melalui
prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.
(2)
Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud padal ayat (1) bertempat tinggal di
luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui
Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
pemohon.
(3)
Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya
akibat ketentuan : sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2)
sejak putusnya perkawinan.
(4)
Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat
belas) hari setelah menerima permohonan.
Pasal 33
Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan
Republik Indonesia diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau
Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
Pasal 34
Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali Kewarganegaraan
Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan uraian mengenai pewarganegaraan di
Indonesia menurut UU No. 12 Tab 2006 di atas, maka dapat disimpulkan
bahwa asas-asas yang dianut dalam UU ini adalah sebagai berikut:
a. Asas ius
sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
b. Asas ius
soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi
anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang ini.
c. Asas
kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap
orang.
d. Asas
kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda
bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang ini.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 pada dasarnya tidak
mengenai kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan
(apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam
undang-undang ini merupakan suatu pengecualian.
Selain asas tersebut di atas, beberapa asas khusus
juga menjadi dasar penyusunan undang-undang tentang kewarganegaraan Republik
Indonesia, antara lain sebagai berikut:
a. Asas
kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan
mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan
kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
b. Asas perlindungan
maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan
perlindungan penuh kepada setiap-Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun
baik di dalam maupun diluar negeri.
c. Asas
persamaan di dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap
Warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
d. Asas
kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat
administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang
dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
e. Asas
nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal
yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis
kelamin, dan gender.
f. Asas
pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah asas yang dalam segala
hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan
memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
g. Asas
keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ikhwal yang berhubungan
dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
h. Asas
publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan
kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Nasional Republik
Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
Dengan berlakunya undang-undang ini, maka Undang Undang Nomor 62 Tahun 1958
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang
Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang perubahan pasal 18 Undang Undang Nomor 62
Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku. Selain itu, semua peraturan perundang-undangan sebelumnya yang
mengatur mengenai kewarganegaraan, dengan sendirinya tidak berlaku, karena
tidak sesuai dengan prihsip-prinsip yang diamanatkan dalam Undang Undang Dasar
1945.
B. PERSAMAAN
KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
Seperti pembahasan sebelumnya bahwa status
kewarganegaraan seseorang akan menimbulkan konsekuensi baikperolehan hak maupun
pelaksanaan kewajiban dalam kehidupan ketatanegaraan. Adapun
konsekuensi-konsekuensi tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Di Bidang
Hukum Publik
Di bidang hukum publik menunjukkan bahwa status
kewarganegaraan seseorang merupakan bukti keanggotaan mereka dalam suatu
negara. Oleh sebab itu, negara berkewajiban untuk melindunginya. Perlindungan
yang dimaksud disini berdimensi HAM dan KAM (Hak Asasi Manusia dan Kewajiban
Asasi Manusia). Lain daripada itu dalam dimensi hukum publik, maka status
kewarganegaraan seseorang akan menimbulkan konsekuensi bahwa setiap orang yang
disebut sebagai warga negara harus tunduk dan patuh terhadap hukum-hukum dalam
negara yang bersangkutan.
2. Di Bidang
Hukum Perdata Internasional
Di bidang hukum perdata internasional terdapat asas
nationaliteitpriciple yang intinya menyatakan bahwa status hukum seseorangw
arga negara dalam hal hak dan kewajiban melekat dimanapun ia berada. Ini
berarti bahwa keberadaan hukum nasional di suatu negara akan tetap mempengaruhi
sikap dan tindakan setiap warga negara, walaupun ia berada di luar wilayah
yuridiksi wilayah yang bersangkutan.
Namun, asas ini seringkali tidak mampu untuk
diterapkan dalam rangka melakukan perlindungan dan penegakan hukum nasional
bagi warga negara yang berada di luar wilayah kedaulatan negara, jika ada
peristiwa hukum yang tidak memungkinkan hukum nasional terlibat. Hal ini
disebabkan di dalam lingkup hukum internasional juga dikenai prinsip domisili,
yaitu suatu prinsip yang menghendaki bahwa status hukum mengenai hak dan
kewajiban seseorang ditentukan oleh hukum tempat ia berdomisili. Contohnya,
apabila ada seorang TKI yang terlibat masalah seperti mengalami penganiayaan
atau divonis mati akibat tindak pidana pembunuhan, dan sebagainya maka akan
menimbulkan dilema hukum. Di satu sisi, negara ingin melindungi setiap warga negaranya,
di sisi lain, negara juga harus menghormati hukum negara lain karena alasan yuridiksi.
Berkaitan dengan masalah ini, maka langkah yang sering dilakukan adalah dengan
mengadakan perjanjian ekstradisi yang dalam tatanan substansi mengandung bobot
politis yang tinggi.
3. Di Bidang
Hukum Kekeluargaan
Status kewarganegaraan seseorang akan membawa
implikasi adanya kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban yang berkaitan
dengan masalah-masalah hubungan antara anak dan orang tua, pewarisan,
perwalian, ataupun pengampunan. Dalam persoalan pewarisan, fenomena hukum di
Indonesia sebagian besar masih menggariskan pada pemberlakuan hukum adat, yang
kadang kala justru dianggap tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak mencerminkan
kesetaraan gender. Misalnya, dalam lingkup hukum waris adat yang sifatnya masih
dianggap diskriminatif, bila ditinjau dari kedudukan laki-laki dan perempuan
atas hak waris. Misalnya dalam hukum waris adat bagi masyarakat Jawa yang
menekankan pembagian waris dengan pola" segendong sepikul". Artinya
anak laki-laki akan memperoleh satu bagian, sementara anak perempuan hanya
setengah bagian.
Demikian pula bagi bangsa Indonesia, seseorang yang
secara yuridis sudah memiliki status sebagai warga negara Indonesia memiliki
kedudukan yang sama dan sederajat dalam berbagai bidang kehidupan. Persamaan
kedudukan warga negara ini mendapat jaminan dalam UUD 1945 yaitu sebagai berikut:
1. Di Bidang
Ekonomi
Jaminan persamaan kedudukan warga negara Indonesia
dalam bidang ekonomi termaktub dalam pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi sebagai
berikut:
(1) Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas dasar kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang dan
dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian
nasional diselenggarakan oleh negara berdasar atas demokrasi ekonomi dan
prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional.
Dari jabaran pasal di atas, maka dapat diketahui bahwa
tiap-tiap warga negara berhak untuk melaksanakan kegiatan/aktivitas ekonomi,
asalkan berlandaskan asas kekeluargaan dan mewujudkan keadilan bagi semua
masyarakat. Selain itu di Indonesia melarang adanya kegiatan ekonomi yang hanya
mengutamakan kepentingan pribadi, kelompok, atau masyarakat tertentu saja,
misalnya:
a.
Monopoli
|
b.
Monopsony
|
c.
Oligopoli
|
Yaitu suatu sistem
perekonomian dimana pasar ekonomi dikuasai hanya oleh satu orang
produsen/penjual saja.
|
Yaitu
sistem perekonomian dimana pasar ekonomi hanya dikuasai oleh satu konsumen /
pembeli tunggal saja.
|
Yaitu sistem perekonomian dimana pasar ekonomi dikuasai
oleh beberapa produsen/penjualan saja.
|
2. Di Bidang
Pertahanan dan Keamanan
Di bidang pertahanan dan keamanan, setiap warga negara
Indonesia juga memiliki kedudukan dan peranan yang sama. Hal ini terlihat dalam
pasal 3 0 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut: (1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. (2) Usaha pertahanan
dan keamanan negara dilaksanakan. melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisn Negara Republik
Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Bunyi
pasal di atas mengisyaratkan bahwa setiap warga negara turut bertanggung jawab
terhadap keamanan, ketertiban, dan kelangsungan hidup negaranya, terutama dalam
menghadapi segala ancaman dan tantangan yang datang baik dari dalam maupun dari
luar yang . merongrong keberadaan negara Indonesia.
3. Di Bidang
Pendidikan dan Kebudayaan
Persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam
bidang pendidikan termuat dalam pasal 31 ayat (1) DUD 1945 yang berbunyi
"setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan". Hal ini
bermaksud bahwa tiap-tiap warga negara memperoleh jaminan (baik sarana dan
prasarana operasional) untuk memperoleh pendidikan yang iayak
sekurang-kurangnya sarnpai tingkat SMP dan dibiayai oleh negara/pemerintah.
Sedang persamaan kedudukan warga negara dalam bidang
kebudayaan dimuat daiam pasal 32 ayat (1) DUD 1945 yang berbunyi "Negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya", Hal ini berarti bahwa masing-masing warga negara yang berbeda
budaya/kultur, adat istiadat, dan suku dapat terus mengembangkan kebudayaan
daerahnya bahkan dapat turut memperkaya kebudayaan nasional sepanjang
kebudayaan daerah tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan
kebudayaan nasional Indonesia.
4. Di Bidang
Keagamaan
Persamaan kedudukan warga negara dalam bidang
keagamaan (religi) diatur dalam pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi sebagai
berikut;
a. Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Hal ini mengandungmakna sebagai betikut:
a. Negara
Indonesia mengakui dan percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini terlihat
dari bunyi Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga yang berbunyi "Atas berkat rahmat
Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh Keinginan luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya." Bunyi alinea ini menggambarkan bahwa bangsa Indonesia
meyakini keberadaan Tuhan Yang Maha Esa sebagai pemberi rahmat bagi kemerdekaan
Indonesia, dan di negara Indonesia hanya menganut adanya satu Tuhan saja, yaitu
Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini disebut paham monoteisme.
b. Pemerintah
negara Indonesia menjamin warga negara berhak untuk memeluk dan beribadat
menurut keperceyaan/keyakinan tertentu. Sebaliknya, negara malah melarang
apabila ada warga negaranya yang tidak memiliki suatu kepercayaan/keyakinan
tertentu yang disebut atheis.
5. Di Bidang
Politik
Persamaan kedudukan warga negara dalam bidang politik
diatur dalam pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi "Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan Undang-Undang".
Hal ini mengandung rnakna, bahwa setiap warga negara
memiliki hak untuk membentuk perserikatan atau organisasi dan mengeluarkan
pikiran / pendapat/gagasannya maupun secara tidak langsung melalui
lembaga/organisasi yang memiliki tujuan/ kepentingan yangsama. Misalnya
membentuk partai politik, LSM, maupun organisasi massa lainnya.
Pasal 28 UUD 1945 ini kemudian dijabarkan lebih lanjut
dalam pasal-pasalnya yang mengatur hak-hak asasi warga negara dalam berbagai
kehidupan antara lain sebagai berikut:
a.
Pasal 28A
Setiap orang
berhak untuk liidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b.
Pasal 28B
(1)
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinanyang
sah.
(2) Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
c. Pasal 28C (2) Setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
d.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap
warga berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.
e.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2) Setiap
orang berhak ata kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap
sesuai dengn hati nuraninya.
(3) Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
f.
Pasal 28F
Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungansosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segalajenis
saluran yang tersedia.
g.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang
di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi.
(2) Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
h. Pasal 28H
(1) Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan "batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
(2) Setiap
orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sa'ma guna mencapai persamaan keadilan.
(3) Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil ahh secara sewenang-wenang oleh siapapun.
i. Pasal 281
(1) Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu.
(3) Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisionai dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab
negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
j. Pasal 28
J
(1) Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan,
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Selain berbagai macam hak yang diterima warga negara Indonesia, ada pula
bermacam-macam kewajiban yang harus dilaksanakan antara lain sebagai berikut:
a. Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Alinea I, Pembukaan UUD1945).
b. Menghargai
nilai-nilai persatuan, kemerdekaan, dan kedaulatan bangsa.
c. Menjunjung
tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Alinea IV, Pembukaan
UUD1945).
d.
Setia membayar pajak untuk negara (pasal 23A).
e.
Wajib menjunjung tinggi nilai hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya
(pasal 27 ayat 1).
f.
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).
g. Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undan-undang (pasal 28 J ayat2).
h. Wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamarian negara (pasal 30 ayat 1).
i. Ikut
dalam pendidikan dasar dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
j. Pelaksanaan
perekonomian berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan, kemajuan, dan
kesatuan ekonomi nasional.
Pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara hendaknya
dijalankan secara selaras, serasi, dan seimbang sehingga tercipta kehidupan
yang harmonis, tertib, dan teratur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
6. Di Bidang
Hukum
Pasal 27 ayat (1) berbunyi "Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
Hal ini mengandung makna, bahwa setiap orang yang
menjadi warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama dalam bidang hukum
dan pemerintahan. Konsekuensinya bahwa setiap warga negara harus mentaati dan
mematuhi segala peraturan dan hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Sebaliknya, setiap warga negara yang telah melakukan pelanggaran terhadap hukum
harus dikenai sanksi hukuman menurut hukum yang ada. Sanksi hukum ini harus
berlaku secara jelas, pasti, dan menjamin rasa keadilan bagi setiap warganya
serta berlaku tanpa pandang bulu baik itu rakyat biasa, pedagang, guru,
pengusaha, maupun pejabat pemerintahan harus tunduk dan patuh terhadap hukum
yang berlaku.
C. MENGHARGAI
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA TANPA MEMBEDAKAN RAS, AGAMA, GENDER, GOLONGAN,
BUDAYA, DAN SUKU
Indonesia merupakan negara yang terkenal akan
keanekaragamannya. Dari penduduk yang tersebar di seluruh pelosok wilayah, kita
bisa melihat adanya berbagai macam suku/etnis, budaya, bahasa, agama serta adat
istiadat. Semua itu memperkaya kebudayaan di Indonesia. Bahkan keunikan budaya
Indonesia sering kafi menarik perhatian para wisatawan asing sehingga mampu
mendatangkan keuntungan. Namun takjarang pula perbedaan tersebut justru berkembang
menjadi konflik, yang bermula dan konflik antar daerah, antar agama, antar suku
yang akhirnya menimbulkan perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa.
Untuk menghindari pecahnya persatuan dan kesatuan
bangsa, kita harus bisa mengatasi konflik tersebut secara bijaksana, dengan
kata lain perbedaan tersebut bukannya dihapus melainkan keberagaman itu tetap
ada tetapi disikapi sebagai suatu keseragaman untuk memperkaya kebudayaan
negara kita.
Upaya yang bisa kita lakukan untuk menghindari
perpecahan akibat keanekaragaman tersebut adalah dengan menumbuhkan sikap
saling menghormati dan menghargai antara setiap warga negara. Karena dengan
sikap tersebut, setiap warga negara dapat melakukan aktivitas serta
kebutuhan-kebutuhan mereka dengan rasa aman dan tenang tanpa adanya gangguan
dari pihak lain.
Macam-macam wujud sikap menghargai antar sesama warga
negara, meski berbeda dalam berbagai hal antara lain sebagai berikut.
1. Dalam
BidangHukum
a. Melaksanakan
hukum dan peraturan yang berlaku
b. Mempertakukan
setiap warga negara yang sama
c. Memberikanperlindungan
hukum bagi setiap warga negara
d. Memberikan
sanksi bagi setiap pelanggar hukum tanpa kecuali
e. Menghapus
setiap perlakuan diskriminatif
2. Dalam
BidangPolitik
a. Memberikan
kesempatan untuk mengungkapkanpendapat
b. Memberikan
hakpilih bagi mereka yang telah memenuhi syarat
c. Memberikan
hak/kesempatan untuk mendirikan parpol/organisasi masyarakat
d. Tidak
memaksakan kehendak/pendapatnya sendiri
e. Menghargai
perbedaan pilihan pada pelaksanaan pemilu
f. Menghargai
perbedaan pendapat dengan orang lain
3. Dalam
Bidang Ekonomi
a. Mengembangkanpersainganekonomi
secara sehat
b. Memberikan
keleluasaan bagi tiap warga negara untuk melakukan aktivitas ekonomi.
c. Berusaha mewujudkan
kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
d. Menciptakan
iklim usaha yang kondusif dan peluangusaha yang kompetitif.
e. Mengoptimalkan
penggunaan dan penyediaan fasilitas publik.
f. Mengembangkan
sistem jaminan sosial dan mengupayakan kehidupan yang layak, terutama bagi
fakir miskin dan anak-anak terlantar.
4. Dalam
BidangAgama
a. Menghargai
perbedaan agama/keyakinan antar sesama warga negara.
b. Memberikan
kesempatan kepada orang lain yang berbeda agama/keyakinan untuk melaksanakan
ibadahnya.
c. Menghormati
orang lain yang merayakan peringatan hari besar agamanya.
d. Tidak
mencampuri urusan agama/keyakinan orang lain.
e. Turut
membantu sesama manusia yang terkena musibah, meskipun berbeda agama.
5. Dalam
Bidang Budaya
a. Menerima
dan menghargaisuku dan kebudayaan daerah lain,
b. Tidak
bersikap diskriminatif terhadap orang lain yang berbeda suku/budaya.
c. Menyadari
bahwa keanekaragaman budaya daerah merupakan akar dari kebudayaan nasional.
d. Menyadari
bahwa kebudayaan daerah dapat memperkaya kebudayaan nasional dan memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa.
e. Turut
melestarikan warisan budaya dan menyesuaikan dengan kehidupan modern.
Demikianlah beberapa contoh sikap yang harus terns
kita kembangkan dalam upaya menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa
membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku. Hal ini penting
dilakukan untuk memperkukuh persatuan dan kesatuan masyarakat, bangsa, dan
negara serta untuk meminimafisir terjadinya konflik terutamayang disebabkan
oleh isu SARA.