- Back to Home »
- PKn kelas XI - BAB 3 Keterbukaan dan Jaminan Keadilan dalam Berbangsa dan Bernegara
Posted by : Unknown
Sabtu, 23 November 2013
A. Keterbukaan dan Jaminan Keadilan dalam
Berbangsa dan Bernegara
Keterbukaan merupakan
salah satu syarat terbentuknya mesyarakat demokratis. Bahkan, keterbukaan
merupakan ciri suatu Negara demokratis. Adanya keterbukaan, rakyat akan merasa
mempunyai dan berperan aktif dalam kehidupan bernegara. Begitu pentingnya
keterbukaan sehingga semua Negara berupaya menumbuhkan keterbukaan dalam
kehidupan bernegara. Berikut akan dijelaskan apa yang dimaksud keterbukaan
dalam berbangsa dan bernegara.
1. Pengertian Keterbukaan
Keterbukaan berasal dari
kata dasar “terbuka”. Menurut Kamus BesarBahasa Indonesia,terbuka berarti tidak
tertutup, tersingkap. Jadi, keterbukaan adalah suatu keadaan yang tidak
tertutupi, tidak ditutupi, keadaan yang tidak rahasia, sehingga semua pihak
mempunyai hak untuk mengetahuinya.
Keterbukaan
dimiliki oleh semua pihak, baik keluarga, masyarakat, bangsa maupun Negara.
Keterbukaan berarti kesadaran untuk menjelaskan suatu hal tanpa rahasia. Dalam
kehidupan, keterbukaan selalu berhubungan dengan media informasi dan berita.
Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu berhubungan dengan
pernyataan dan kebijakan publik.
Keterbukaan sering
diartikan transparan. Oleh karena itu, pemerintahan yang demokratis merupakan
pemerintahan yang transparan. Keterbukaan dalam berbangsa dan bernegara dapat
diwujudkan dalam penyelenggaraan Negara. Penyelenggaraan Negara yang terbuka
atau transparan sangat diperlukan untung meningkatkan partisipasi masyarakat.
Masyarakat sudah seharusnya mengetahui dan mengerti kebijakan-kebijakan yang
dibuat pemerintah untuk rakyat.Apa kebijakan itu merugikan atau menguntungkan
masyarakat? Apa kebijakan itu dapat meningkatkan kesejahteraan? Semua hal yang
berhak diketahui masyarakat harus dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah.
Oleh karena itu, budaya lama dari pemerintahan yang tertutup dan
monopoli informasi harus dihilangkan karena akan mengakibatkan terlambatnya
keterbukaan, terciptanya arogansi pemerintahan, dan terhambatnya pembentukan
masyarakat demokratis.
Semua masalah dalam
berbangsa dan bernegara hendaknya ditelusuri kembali pada akar masalahnya.
Semua masalah yang muncul sering disebabkan tidak adanya komunikasi yang sehat
atau miscommunication. Oleh karena itu, keterbukaan dalam
komunikasi menjadi hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Keterbukaan harus
dilakukan dalam berbagai bidang. Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara dapat dicontohkan dalam keterbukaan pemerintahan.
a. Keterbukaan dalam
Pemerintahan yang Baik
Penyelenggaraan
pemerintah yang baik “good
governance” adalah istilah yang sangat popular dewasa ini baik pada negara-negara
maju atau negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Good governance pada
dasarnya adalah pemerintah demokrasi yang transparan. Agar dapat terlaksana
dengan baik maka good governance perlu pengawasan
oleh lembaga perwakilan yang legitimed, disamping pengawasan langsung dari
masyarakat atau pers dan masyarakat sendiri bahkan oleh suatu lembaga
independen yang diakui.
Berdasarkan pengertian tersebut,
Pemerintahan yang baik bermuara pada dua hal berikut:
1) Tujuan Nasional, yaitu
masyarakat yang maju, sejahtera, adil, dan makmur.
2) Demikratisasi,
yaitu pemerintahan yang transparan, akuntabilitas, efektif, dan efesiensi,
serta otonomi dalam mencapai tujuan nasional.
Pemerintahan dikatakan demokratis dan
terbuka jika memenuhi unsur:
1. Pelayanan public yang
efesien dan transparan.
2. Sistem pengadilan yang
dapat diandalkan atau kepastian hukum.
3. Accountable, yaitu
pemerintahan yang bertanggung jawab.
4. Otonomi, yaitu
kewenangan daerah untuk mengurus kebijakan sendiri.
5. Partisipasi dalam
pengambilan kebijakan secara demokratis.
6. Memihak dan melindungi
kepentingan masyarakat.
7. Melaksanakan hak asasi
manusia.
Untuk mewujudkan
pemerintahan yang baik maka DPR memiliki peranan penting. Peranan pokok Dewan
Perwakilan Rakyat, yaitu melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan yang
dilakukan oleh pemerintah dan menampung serta menyalurkan aspirasi rakyat.
Pemerintah pun dalam menyelenggarakan pemerintahaan harus sesuai peraturan. Hal
ini berarti kekuasaan pemerintah terbatas, pemerintah harus menyelenggarakan
yang ditetapkannya, serta penggunaan anggaran yang sesuai dengan yang
ditetapkan dengan memperlihatkan pengawasan yang dilakukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
Suatu pemerintahan
dikatakan transparan apabila di dalam pemerintahan yang dijalankan terdapat
iklim kehidupan politik yag ditandai beberapa hal berikut ini.
1) Kebebasan informasi
dalam berbagai proses kelembagaan sehingga mudah diikuti perkembangannya oleh
masyarakat.
2) Kebebasan media massa
yang memiliki kesempatan luas untu meliput kegiatan pemerintahan, kebebasan
berserikat dan berkumpul termasuk dalam pengambilan keputusan (berpartisipasi).
3) Kemerdekaan hukum, yaitu
hukum harus ditegakkan dan memberikan kepastian secara adil terhadap hak asasi
manusia tanpa campur tangan penguasa atau pihak lain.
4) Manajemen yang terbuka,
terutama dalam pengelolaan kekayaan negara (termasuk kekayaan pejabat negara)
dan keuangan negara harus transparan.
5) Memberikan kesempatan
yang sama bagi warga negara untuk meningkatkan kualitas hidup dan meningkatkan
kesejahteraan.
6) Meningkatkan upaya
pelayanan publik (mendahulukan kepentingan umum) melalui program-program yang
memihak kepada rakyat dan pembangunan yang merata.
7) Akuntabilitas, yaitu
hasil-hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
b. Keterbukaan
Berpartisipasi
Yang dimaksud
partisipasi di sini adalah partisipasi politik sebagai kegiatan warga negara (private
citizen) yang bertujuan memengaruhi pengambilan keputusan/kebijakan oleh
pemerintah. Masyarakat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan
politik, artinya masyarakat ikut aktif dalam proses penyelenggaraan
pemerintahan, yang bisa dilakukan secara individu atau kolektif, terorganisasi
dengan mengartikulasikan kepentingan politiknya melalui organisasi
kemasyarakatan (civil society)atau dengan mengagregasikan
kepentingan politik melalui partai-partai politik atau langsung melalui lembaga
perwakilan.
Sekarang tingkat partisipasi
rakyat melalui partai politik cukup aspiratif dan terbuka sehingga tingkat
partisipasi politik tinggi, sebagai indikator dikembangkan system multipartai
yang demokratis dan independen sehingga pelaksanaan pemilu yang berasaskan
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam memilih wakil rakyat dan
elit politik seperti pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung
benar-benar merupakan partisipasi aktif rakyat dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara dapat berlangsung demokratis.
c. Keterbukaan Berserikat,
Berkumpul, dan Berpendapat
Pasal 28 UUD 1945
menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Berdasarkan
pasal tersebut maka pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan
perundangan-undangan, seperti Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 yang berisi
tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, Undang-Undang No.24
Tahun 1997 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
Semua undang-undang
tersebut memberikan ruang gerak dan keadilan publik dalam berserikat, berkumpul
dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, rakyat juga diberi kebebasan secara
langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta adil dalam memberikan pendapat
(pilihan ) atau dukungan politik untuk meraih kedudukan/kekuasaan atau
jabatan-jabatan politik seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan diberlakukan
berbagai undang-undang tersebut merupakan bukti jaminan akan peran warga Negara
dalam berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat secara adil dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
d. Kemerdekaan Pers/ Media
Massa
Kemerdekaan per
dimaksudkan supaya tidak ada campur tangan dari pihak luar untuk intervensi
dalam menentukan standar professional dan kode etik jurnalistik. Kemerdekaan
pers ini diperlukan agar dalam memberitakan dan memberikan
informasi serta pendapat kepada pembaca, pendengar dapat akurat, tidak ambigu,
adil dan tidak memihak, serta objektif, dan komprehensip.
Berdasarkan
Undang-Undang No.40 Tahun 1999, sistem pers diIndonesia diberi kebebasan
dalam istilah lain “Kemerdekaan Pres”. Sistem perizinan yang berbelit dicabut
sehingga semua orang berhak menerbitkan surat kabar, majalah, tabloid,
pemberitaan ilmiah lainnya.
Sesungguhnya, bagi
bangsa Indonesia yang ideal mengenai system pers adalah system pers yang bebas
dan bertanggung jawab berdasarkan ideology dan culture bangsa sendiri, yaitu
Pancasila. Berita yang diangkat dan diinformasikan adalah berita yang
berdasarkan fakta dan benar adanya yang mendidik, memberikan control dan
hiburan bagi pembaca sehingga tidak menimbulkan keresahan dan pembohongan
publik yang simpang siur.
2. Pengertian Jaminan
Keadilan
Selain keterbukaan atau
transparansi dalam penyelenggaraan negara, jaminan keadilan pun merupakan hal
penting dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Jamilan keadilan ini berkaitan
dengan penghargaan nilai-nilai hak asasi manusia. Oleh karena itu, jaminan
keadilan harus ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Keadilan berasal dari
kata dasar “adil” yang berarti tidak memihak. Keadilan berarti perbuatan tidak
memihak dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama. Keadilan juga
diartikan sebagai tindakan yang tidak sewenang-wenang, tindakan berdasarkan
norma dan aturan.
Sebagai sikap atau
perbuatan tidak berat sebelah, keadilan dapat dilaksanakan dalam
kehidupan masyarakat, bernegara, dan kerja sama internasional. Oleh karena itu,
keadilan menjadi satu keharusan yang diciptakan atau diwujudkan masyarakat di
mana pun berada.
Ada beberapa teori
keadilan yang dikemukakan oleh ahli filsafat atau filsuf seperti Aristoteles,
Plato, dan Thomas Hobbes.
a. Teori Keadilan menurut
Aristoteles
Kelima jenis keadilan yang dikemukakan
Aristoteles adalah sebagai berikut:
1) Keadilan komutatif
adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang
dilakukannya. Contohnya, seseorang yang telah melakukan pelanggaran tetap
dihukum sesuai pelanggaran yang telah dibuat.
2) Keadilan distributif
adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah
dibuatnya. Contohnya, pegawai memperoleh yang berbeda berdasarkan masa kerja,
golongan kepangkatan, jenjang pendidikan, atau tingkat kesulitan kerja.
3) Keadilan kodrat alam
adalah member sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
Contohnya, seseorang yang menjawab salam yang diucapkan orang.
4) Keadilan konvensional
adalah apabila seseorang warga Negara telah menaati segala peraturan
perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5) Keadilan menurut teori
perbaikan adalah apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang
lain yang telah tercemar.
b. Teori Keadilan menurut
Plato
Keadilan menurut Plato adalah keadilan
moral dan keadilan procedural.
1) Keadilan moral. Suatu
perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan
perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2) Keadilan procedural.
Suatu perbuatan dikatakan adil secara procedural apabila seseorang telah mampu
melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
c. Teori Keadilan menurut
Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes,
suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan perjanjian yang
disepakati.
Selain tiga filsuf di
atas, Notonegoro juga menambahkan adanya keadilan legalitas atau keadilan
hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.
Berdasarkan teori di
atas, suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah mampu memberikan hak-hak
atau jaminan keadilan kepada orang lain sebagaimana mestinya.
Di Indonesia, jaminan keadilan telah
tercantum dalam beberapa peraturan sebagai berikut
a. Pancasila
1) Sila kedua berbunyi
“Kemanusiaan yang adil dan beradab”
2) Sila kelima berbunyi
“Kadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”
b. Pembukaan UUD 1945
1) Alenia II yang berbunyi,
“… negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”.
2) Alenia IV yang berbunyi,
” … ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial”.
Dua landasan jaminan
keadilan di atas merupakan landasan utama bagi bangsa Indonesia dalam membangun
masa depan bangsa sesuai dengan cita-cita proklamasi dan tujuan Negara. Namun,
dalam pelaksanaannya masih banyak orang yang belum mendapat keadilan. Bahkan,
keadilan semakin jarang atau sulit dirasakan oleh golongan masyarakat
miskin/rendah. Keadilan sering menjadi alat bagi golongan penguasa/kaya untuk
bertindak sewenag-wenag atau memaksakan kehendak. Untuk itulah, diperlukan
upaya peningkatan jaminan keadilan yang merata bagi semua golongan.
B. Pentingnya Keterbukaan
dan Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Masyarakat akan mudah
untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat jika ada keterbukaan dan jaminan
keadilan. Aspirasi dan pendapat ditampung dan diseleksi, lalu dijadikan
suatu keputusan bersama yang bermanfaat. Semua aspirasi yang telah menjadi
keputusan bersama akan mempermudah bangsa untuk mencapai keadilan. Aspirasi
masyarakat didapat disalurkan melalui lembaga perwakilan. Selain itu, jaminan
untuk mengeluarkan aspirasi dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28. Pasal 28 ini
memuat hasrat bangsa Indonesia untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan
dalam membangun Negara yang berdasarkan demokrasi dan hendak menyelenggarakan
keadilan.
Selain dalam Pasal 28,
jaminan tentang keadilan juga terkandungdalam pembukaan UUD 1945 Alenia I yang
berbunyi, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan
oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” .
Adanya dua jaminan
tersebut, bangsa Indonesia menentang adanya suatu penjajahan yang ingin memecah
belah bangsa Indonesia. Oleh karena itu, bangsa Indonesia melakukan perjuangan
kemerdekaan untuk menegakkan kemanusiaan dan keadilan social serta
demokratisasi.
Untuk menegakkan
kemanusiaan, keadilan sosial, serta demokratisasi/ keterbukaan diperlukan
partisipasi rakyat. Salah satu partisipasi masyarakat diwujudkan dalam
pembentukan kebijakan public melalui wakil-wakil rakyat. Semua kebijakan publik
memerlukan dukungan masyarakat agar bisa efektif. Jika masyarakat melalui
penentangan terhadap sejumlah kebijakan maka hal itu disebabkan oleh kurangnya
keterlibatan masyarakat dalam tahap perumusan kebijakan. Jika hai itu dibiarkan
terus maka makin besar keinginan rakyat untuk selalu mengadakan pembaruan.
Rakyat yang tidak tahu arahnya akan mudah kehilangan kendali dan emosional
sehingga rakyat cenderung ingin membentuk suatu wadah dengan kebijakan sendiri.
Akibatnya, timbul konflik yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Namun,
jika keterbukaan dan jaminan keadilan selalu ada dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara maka akan menghasilkan kebijakan public dan peraturan umum yang
mengatur masyarakat dengan baik.
Berdasarkan hal di atas, arti penting dari
keterbukaan dan keadilan bagi bangsa adalah
1. Menciptakan pemerintahan
yang bertanggung jawab kepada rakyat;
2. menumbuhkan prakarsa dan
partisipasi rakyat dalam pembangunan;
3. memperkuat kepercayaan
rakyat pada pemerintah;
4. memperkuat dukungan
rakyat pada bangsa dan negara;
5. mempererat hubungan
antara rakyat dengan pemerintah;
6. memperkuat Negara
demokrasi;
7. meningkatkan rasa
kebersamaan sebagai satu bangsa;
8. memperkuat persatuan dan
kesatuan.
